Penggunaan styrofoam mulai dilarang dikota Bandung

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberlakukan pelarangan penggunaan styrofoam pada 1 November mendatang. Salah satu penyebab pelarangan lantaran sampah styrofoam yang sulit terurai.

Dalam temuannya sampah yang menumpuk di Sungai merupakan sampah styrofoam. Produksi yang banyak pembungkus kemasan makanan itulah menyebabkan air jadi tersumbat.

"Dalam pengelola lingkungan di Bandung hampir dominasi sampah itu terutama di sungai adalah sampah dari Styrofoam yang tak mungkin terurai," kata pria yang akrab disapa Emil ini, Kamis (13/10).

Dia menambahkan, penggunaan styrofoam juga membahayakan kesehatam karena dapat memicu penyakit kanker. "Styrofoam berbahaya untuk kesehatan apabila banyak digunakan untuk kemasan makanan dan minuman. Dalam kandungan styrofoam itu ada zat kimia, kalo dia menguap bisa kanker bagi yang makan," terangnya.

Emil mengatakan, pihaknya akan meminta BPLHD Kota Bandung untuk segera menyosialisasikan aturan pelarangan styrofoam kepada para pedagang. Sehingga per 1 November aturan tersebut dapat segera diberlakukan.

"BPLHD saya beri waktu dua minggu untuk menyosialisasikan di media. Pedagang diminta untuk segera menyesuaikan," katanya.

Disinggung terkait alternatif kemasan sebagai pengganti styrofoam, Emil menyarankan kepada para pedagamg untuk menggunanakan kemasan ramah lingkungan. Emil menyebut alternatifnya dapat menggunakan piring. Adapun jika makanan dibawa pulang (take away) dapat menggunakan karton tebal yang bisa membawa makanan basah.

"Contoh Saya pernah makan seblak di tamansari foodcourt itu. Dia (pedagang) pake dasar nya dari piring kemudian di atasnya pake 'pincuk cau' (daun pisang). Take away dia bisa menggunakan bungkus kertas yang tebal atau kertas nasi, itu nggak masalah," ungkapnya.

Emil melanjutkan, jika saat aturan diberlakukan ada pedagang yang masih membandel menggunakan kemasan styrofoam, pihaknya akan memberikan sanksi. Jika surat peringatan tak digubris, akan diberikan sanksi paling berat yakni pencabutan izin usaha.

"Kalau ada melanggar beri sanksi tiga tahap, surat peringatan pertama, kedua dan ketiga. Jika masih membandel akan diberi sanksi admisntiratif atau perizinan kita upayakan. Kalau pedagang kecil diperingati langsung nurut. Nah dari pengalaman biasanya restoran restoran besar yang biasanya engga nurut," tandasnya.


sumber: merdeka.com

www.elitespringbed.com

Comments

Popular Posts